Sejak Senin, 28 September 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas harga minimum (floor price) saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar saham. Artinya, saham yang sebelumnya “nyangkut” di level gocap (Rp50) kini bisa diperdagangkan lebih rendah hingga Rp1, sesuai kekuatan permintaan dan penawaran di pasar. Perubahan ini diatur melalui Surat Keputusan Direksi BEI:
- Kep-00136/BEI/09-2026 (Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas)
- Kep-00137/BEI/09-2026 (untuk unit DINFRA)
Tujuan utama BEI:
- Meningkatkan kualitas price discovery (pembentukan harga yang lebih wajar)
- Mendorong likuiditas saham-saham yang sebelumnya sepi transaksi
- Memberi fleksibilitas lebih besar bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio
Penting: BEI tidak memaksa harga saham turun ke Rp1. Bursa hanya membuka ruang agar harga bisa bergerak lebih rendah jika ada tekanan jual.

Aturan Auto Rejection (ARA & ARB) yang Berlaku
Bersamaan dengan penurunan batas bawah, BEI juga menyesuaikan batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).Periode Transisi: 28 September – 31 Desember 2026

Mulai 1 Januari 2027 (ARB Simetris)

Untuk saham di rentang Rp1–Rp10, pergerakan maksimal hanya Rp1 per hari (baik naik maupun turun). Ini menjadi “pengaman” agar volatilitas tidak terlalu ekstrem.

Mengapa BEI Menurunkan Batas Bawah ke Rp1?
Sebelumnya, saham yang fundamentalnya sudah lebih rendah dari Rp50 tetap “terkunci” di level tersebut. Akibatnya:
- Likuiditas macet
- Bid-ask spread tidak sehat
- Investor sulit keluar atau masuk pada harga realistis
Dengan dibukanya batas hingga Rp1, pasar diberi kesempatan menemukan harga yang lebih mencerminkan kondisi sebenarnya. Langkah ini juga sejalan dengan upaya BEI memperbaiki struktur pasar dan meningkatkan daya tarik bagi investor domestik maupun asing.
Dampak bagi Investor
Sisi Positif:
- Saham gocap yang selama ini “mati suri” bisa kembali aktif
- Price discovery lebih baik → harga lebih wajar
- Peluang exit strategy bagi investor yang nyangkut di Rp50
- Likuiditas pasar di segmen saham lapis bawah diharapkan membaik
Sisi Risiko:
- Volatilitas tinggi, terutama saham Rp1–Rp10 (pergerakan Rp1 saja sudah sangat signifikan secara persentase)
- Saham murah ≠ saham bagus. Harga di bawah Rp10 bisa terus turun jika fundamental lemah
- Risiko “penny stock” yang lebih besar
Pada hari pertama penerapan (28 September 2026), puluhan saham langsung turun di bawah Rp50. Beberapa bahkan menyentuh level Rp43–Rp45.
Tips Praktis bagi Investor
- Jangan panik jual hanya karena harga bisa turun di bawah Rp50. Analisis fundamental tetap utama.
- Pantau volume dan order book — likuiditas masih kunci.
- Hati-hati dengan saham Rp1–Rp10 — satu tick bisa berarti perubahan besar dalam persen.
- Diversifikasi dan jangan taruh porsi besar di saham super murah.
- Ikuti pengumuman resmi BEI dan evaluasi berkala aturan ini.
Kesimpulan
Penurunan batas bawah harga saham menjadi Rp1 adalah reformasi penting di pasar modal Indonesia. Kebijakan ini membuka ruang bagi price discovery yang lebih sehat dan diharapkan meningkatkan likuiditas jangka panjang. Namun, bagi investor, ini juga berarti perlu lebih waspada terhadap risiko volatilitas di saham-saham harga rendah. Selalu ingat: harga murah bukan jaminan undervalued. Lakukan riset mendalam, kelola risiko dengan baik, dan investasikan hanya uang yang siap Anda tanggung risikonya.Sumber utama: Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00136/BEI/09-2026 & Kep-00137/BEI/09-2026, keterangan resmi BEI, serta laporan pasar per September–Oktober 2026.




